Malang - Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, di mana setiap Muslim laki-laki wajib melaksanakannya. Namun, di pondok tersebut seiring dengan berkembangnya pemahaman dan penafsiran terhadap ajaran Islam, banyak para santri putri yang juga ikut dalam ibadah ini. Di Pondok Luhur, sebuah pondok pesantren yang terkenal dengan pendidikan keagamaannya, santri putri diberi kesempatan untuk melaksanakan shalat Jumat. kali ini akan membahas tentang shalat Jumat bagi perempuan di Pondok Luhur, serta dalil-dalil yang mendasari keputusan ini.
Pondok Luhur dikenal sebagai tempat yang memberikan ruang bagi santri putra dan santri putri untuk belajar dan beribadah. Dalam beberapa tahun lalu, pengurus pondok memutuskan untuk mengizinkan perempuan melaksanakan shalat Jumat di masjid pondok dikarenakan santri putra tidak sampai 40 orang. Hal ini merupakan langkah maju yang menunjukkan komitmen pondok dalam menghormati hak perempuan dalam beribadah. Setiap Jumat, santri putri di Pondok Luhur berkumpul di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat. Mereka mengikuti khutbah yang disampaikan oleh khatib.
Dalam Islam, terdapat
beberapa dalil yang mendukung pelaksanaan shalat Jumat bagi perempuan. Salah
satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang
menyatakan:
"Orang-orang perempuan juga diajak untuk menghadiri shalat Jumat." (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan tidak dilarang untuk mengikuti shalat Jumat, meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kebersihan dan pakaian yang sopan.
Selain itu, dalam Al-Qur'an
terdapat ayat yang menegaskan pentingnya shalat dan berkumpulnya umat Muslim,
yang bisa diartikan sebagai ajakan untuk beribadah secara kolektif:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu menuju zikir Allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat Jumat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Meskipun ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkan perempuan, banyak ulama berpendapat bahwa ayat ini juga mencakup perempuan, terutama dalam konteks komunitas yang saling mendukung dalam beribadah.
Keputusan Pondok Luhur untuk mengizinkan santri putri shalat Jumat mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak keluarga yang merasa senang karena perempuan, termasuk ibu dan putri mereka, dapat beribadah bersama dalam suasana yang penuh keakraban. Hal ini juga memperkuat keharmonisan dalam keluarga, di mana semua anggota dapat beribadah bersama.
Namun, tidak sedikit juga yang masih mempertanyakan keputusan ini. Beberapa kalangan berpendapat bahwa shalat Jumat seharusnya hanya dilakukan oleh laki-laki, dengan alasan tradisi dan pemahaman yang sudah lama ada. Diskusi mengenai hal ini sering kali diadakan diantara para santri dan pengurus pondok, dengan tujuan untuk mencari pemahaman yang lebih baik mengenai posisi perempuan dalam ibadah.
Pondok Luhur telah menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk beribadah, termasuk dalam pelaksanaan shalat Jumat. Dengan dukungan dalil-dalil yang kuat dan pemahaman yang lebih luas, perempuan di Pondok Luhur dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh khusyuk. Hal ini tidak hanya memperkaya pengalaman spiritual mereka, tetapi juga memberikan contoh bagi komunitas lain untuk lebih inklusif dalam praktik ibadah.
Ibadah shalat Jumat bagi
perempuan di Pondok Luhur adalah langkah yang positif menuju kesetaraan gender
dalam konteks ibadah, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi
tempat-tempat ibadah lainnya. Semoga dengan adanya kesempatan ini, perempuan
semakin termotivasi untuk memperdalam pemahaman agama dan berkontribusi positif
dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar